Rabu, 13 Juni 2012

AS Serahkan Buronan Terpidana Kasus BLBI ke Indonesia

JAKARTA Petugas dinas imigrasi dan bea cukai Amerika Serikat (ICE)  hari ini menyerahkan Sherny Kojongian Saroha, mantan direktur eksekutif bank swasta di Indonesia kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sherny ditetapkan sebagai terpidana dalam sebuah pengadilan in absentia untuk kasus korupsi besar yang menyebabkan kerugian lebih dari 260 juta dolar AS bagi Pemerintah RI. Penyerahan ini merupakan buah dari hasil penyelidikan selama tiga tahun yang dilakukan oleh ICE sehingga berhasil mengirimkan Sherny dari AS. Kembalinya Sherny ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran hukumnya adalah hasil kerjasama aparat penegak hukum AS dan Indonesia. Hal ini merupakan salah satu contoh kerjasama yang erat antara Amerika Serikat dan Indonesia dalam kerangka  Kemitraan yang Komprehensif, kata Dubes AS Scot Marciel.   

Repatriasi ini adalah hasil langsung kerjasama internasional yang luarbiasa dari berbagai badan, kata James Ink, Atase Regional ICE untuk Penyelidikan Keamanan Dalam negeri di kantornya di Singapura. Kami tegaskan bahwa batasan-batasan internasional tidak akan menjadi penghalang untuk membawa para buronan kriminal ke meja hukum, ataupun membiarkan Amerika Serikat menjadi tempat berlindung bagi orang-orang yang ingin melarikan diri dari dakwaan hukum atas kejahatan yang mereka telah lakukan. Kasus ini juga menunjukkan dukungan AS terhadap Indonesia dalam memerangi korupsi dan penipuan. 

Dengan pengawalan petugas-petugas ICE, Sherny Kojongian Saroha, yang sebelumnya sempat menjadi direktur Bank Harapan Sentosa (BHS)  tahun 1990an, di pulangkan ke Indonesia dengan menggunakan sebuah pesawat komersial. Sherny yang sebelumnya berimigrasi ke AS dan tinggal di California Utara,  divonis 20 tahun penjara oleh pengadilan Indonesia tahun 2002 atas penyalahgunaan BLBI. Pengadilan juga memerintahkannya untuk membayar ganti rugi sebesar lebih dari 214 juta dolar AS.

Dakwaan terhadap Sherny diberikan setelah Bank Harapan Sentosa dinyatakan pailit pada November 1997, meskipun telah menerima bantuan BLBI lebih dari 260 juta dolar AS.  Sempat ditahan selama tiga minggu oleh pihak berwenang bulan Agustus 1998 untuk pemeriksaan mengenai perannya dalam bank yang pailit tersebut serta lenyapnya uang bantuan. 

Sherny resmi memasuki AS tahun 1999. Dalam aplikasinya kepada Layanan Imigrasi dan Kewarganegaraan USCIS, ia mengajukan izin tinggal secara permanen, namun tidak mengungkapkan penahanan atas dirinya yang pernah terjadi. Setelah menerima informasi mengenai catatan kriminalnya,  tahun 2009, agen khusus di San Fransisko bersama team Investigasi Keamanan Dalam Negeri ICE (HIS) memulai penyelidikan. Selama penyelidikan lembaga ini bekerjasama dengan perwakilan atase ICE di Jakarta untuk berkoordinasi dengan pihak berwenang Indonesia.

Pada November 2010, ICE menahan Sherny dan memasukannya dalam daftar proses penghapusan imigrasi. Bulan Juli 2011, hakim imigrasi bersama Kantor Eksekutif untuk Peninjauan Imigrasi Departemen Kehakiman  memutuskan mendukung ICE dan memerintahkan Sherny untuk dideportasi atas ketidakjujuran catatan pekerjaan dan penanahanan  dalam aplikasi imigrasi. Ia mengajukan banding ke Dewan Banding Imigrasi, yang ternyata badan inipun menegaskan perintah penghapusan. 
# # #

Tidak ada komentar:

Posting Komentar