Senin, 11 Juni 2012

Hasil Pemeriksaan BPK: Defisit Anggaran Negara Tahun 2011 Dua Kali Tahun Sebelumnya

Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan, kenaikan pendapatan negara lebih kecil ketimbang kenaikan belanja negara tahun 2011 atau angka defisit anggaran negara tahun 2011 dua kali lebih besar dari angka defisit tahun 2010. Ketua BPK Hadi Poernomo menyebutkan, realisasi pendapatan negara dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2011 tercatat Rp 1.211 triliun, sedangkan realisasi belanja negara Rp 1.295 triliun.

Pendapatan negara tahun 2011 mencapai 103,5% dibanding anggaran Rp 1.170 triliun. Pendapatan negara tersebut naik Rp 216 triliun atau naik 21,64% dibanding realisasi pendapatan negara tahun 2010 yang mencapai Rp 995 triliun, Hadi menyatakannya ketika Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/6).

Sidang Paripurna DPD mengagendakan penyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2011 oleh BPK yang dibacakan Ketua BPK. Setelah memeriksa LKPP tahun 2011, BPK mencatat bahwa dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2011 Pemerintah melaporkan realisasi pendapatan Rp 1.211 triliun dan realisasi belanja Rp 1.295 triliun. Pendapatan negara tahun 2011 mencapai 103,5% dibanding anggaran yang mencapai Rp 1.170 triliun.

Ia menjelaskan, jenis pendapatan negara yang kenaikannya paling tinggi tahun 2011 ialah penerimaan perpajakan. Tahun 2011, realisasi penerimaan perpajakan Rp 874 triliun atau 99,43% dari anggaran yang mencapai Rp 879 triliun. Realisasi penerimaan perpajakan tersebut naik Rp 150,57 triliun atau naik 20,82% dari realiasasi penerimaan perpajakan tahun 2010 yang mencapai Rp 723 triliun, Hadi menyambung.

Ketua DPD Irman Gusman menyatakan, hasil pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara memiliki arti penting guna mendukung perwujudan good governance. Merujuk fungsi pengawasan DPD atas pelaksanaan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN), penyampaian LHP atas LKPP oleh BPK merupakan masukan sangat berharga dalam menilai kinerja Pemerintah.

Penyampaian LHP atas LKPP Tahun 2011 oleh BPK merupakan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPD dalam Pasal 22D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), khususnya pengawasan atas pelaksanaan UU APBN, serta Pasal 224 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD).

DPD mencatat sejumlah masalah LHP atas LKPP Tahun 2011 oleh BPK antara lain BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (qualified opinion) atas LKPP Tahun 2011, kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Saya mengajak semua anggota DPD untuk memberikan atensi. Khusus kepada anggota Komite IV DPD dan PAP (Panitia Akuntabilitas Publik) DPD, silakan membedah LHP atas LKPP Tahun 2011 sebagai pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang konstitusional DPD, yaitu pengawasan DPD atas pelaksanaan UU APBN. #

Tidak ada komentar:

Posting Komentar